tanggal 31 maret ini merupakan batas akhir pengumpulan spt tahunan pribadi, khusus pegawai negeri sipil ada formulir pengisian 1721-A2 yang harus diisi sesuai dengan pendapatan dalam waktu satu tahun. untuk formulir bisa di lihat di bawah postingan ini . cara pengisiannya adalah sebagai berikut :
kolom 1 gaji pokok dilakikan satu tahun
kolom 2 tunjangan istri dikalikan satu tahun
kolom 3 tunjangan anak dikalikan satu tahun
kolom 4 total jumlah kolom 1 sampai 3
kolom 6 tunjangan jabatan dikalikan satu tahun
kolom 7 tunjangan beras dikalikan satu tahun
kolom 8 tunjangan khusus atau sertifikasi dikalikan 1 tahun
kolom 10 jumlah kolom 5 sampai 9
pengalian satu tahun berarti dikalikan 13
pengurangan :
kolom 11 biaya jabatan dihitung dari jumlah kolom 10 dikalikan 5% atau maksimal Rp. 6000000 dalam satu tahun
kolom 12 iuran pensiunan dihitung dari kolom 4 dikalikan dengan 4.75%
kolom 13 jumlah kolom 11 dan kolom 13
perhitungan PPh pasal 21 :
kolom 14 hasil dari kolom 10 dikurangi dengan kolom 13
kolom 15 pemindahan dari kolom 14
kolom 16 adalah ptkp (potongan tidak kena pajak) dengan tarip :
- tidak kawin/bujangan dengan /wajib pajak=> 15.840.000
- kawin dengan kode k/0 => 17.160.000
- kawin dengan 1 anak kode k/1 => 18.480.000
- kawin dengan 2 anak kode k/2 => 19.800.000
- kawin dengan 3 anak kode k/3 => 21.120.000
kolom 17 jumlah kolom 15 dikurangi jumlah kolom 16
kolom 19 adalah PPh yang telah dipotong dalam daftar gaji dikalikan satu tahun (13)
kolom 20 hasil pengurangan kolom 18 dikurangi kolom 19
b. salah satu kolom diberi tanda kali atau conteng
c. tanda tangan bendahara kantor atau dinas instansi di stempel
d. mengisi spt tahunan formulir 1770 ss untuk penghasilan bruto hingga 60.000.000
cara pengisian formulir spt tahunan 1721-A2 ini saya kutip dari lembaran yang di berikan oleh pegawai kantor pajak pratama karena saat diserakan banyak pengisian yang salah
untuk kolom 18 ada yang didapat dari 5% dari hasil kolom 17.
semoga ini bisa membantu klo ada yang lebih paham dan tau persis termasuk dasar pengisiannya mohn koreksi terima kasih.
terima kasih atas pemaparannya. sangat membantu sekali
BalasHapus